Lebih lanjut, Denni menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa pihaknya melalui sekretariat berperan dalam mengoordinasikan seluruh hasil kerja Pokja.
“Sekretariat menerima laporan dari Pokja, kemudian kami susun untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan konflik masih terus berjalan dengan menitikberatkan pada verifikasi data lapangan secara menyeluruh, objektif, dan berimbang.
“Kami melakukan verifikasi langsung, baik kepada masyarakat maupun perusahaan, serta melakukan pencocokan data dengan BPN agar informasi yang dihasilkan benar-benar akurat,” tutupnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkeadilan, dengan memastikan perlindungan hak masyarakat serta menjadikan fakta lapangan sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan kebijakan. *** rls. Budi. R






