Bengkulu – eksisberita.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat lanjutan rekonsiliasi dan pembaruan validasi data pekerja rentan tahun 2026 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Rabu (6/5). Rapat ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan di Provinsi Bengkulu.
Rapat dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar; Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Swifanedi Yusda; perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kota Bengkulu; serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Bengkulu masih menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, validasi dan rekonsiliasi data pekerja rentan dinilai penting agar program perlindungan dapat tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak masyarakat pekerja.
Pada rapat tersebut juga dibahas sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya penetapan Dinas Kesehatan sebagai satuan kerja (satker) untuk kader posyandu dan sopir ambulans, Dinas Sosial sebagai satker Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Pordam, serta Satpol PP sebagai satker perlindungan masyarakat (linmas). Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan memproses pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah data peserta selesai diverifikasi.
Dinas Kesehatan diminta segera menyiapkan data terverifikasi untuk kader posyandu dan sopir ambulans paling lambat 11 Mei 2026. Sementara itu, Dinas Sosial telah menyerahkan data Tagana sebanyak 261 peserta serta data Pordam. Tindak lanjut data linmas akan dilakukan melalui koordinasi bersama Satpol PP kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.






