Bengkulu – eksisberita
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu. Terbaru, dalam perkara TPPU dan TPK, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan terhadap tanah dan Bangunan. 18/07
Tanah dan bangunan yang disita tidak jauh dari depan Mega Mall dan PTM Bengkulu atau tepatnya di Belakang Kantor Kemenang Bengkulu.
Dalam penyitaan tersebut, tim langsung memasang 4 buah plakat dengan diberbagai titik disekitaran lokasi.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan penyitaan aset ini merupakan milik PT Tigadi Lestari. Dalam mendalami perkara pihaknya selanjutnya melakukan penyitaan aset milik PT tersebut.
Penyitaan tersebut berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl Tanggal 15 Juli 2025.