“Terima kasih atas dukungan yang diberikan sehingga Komisi IV dapat menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Mohon maaf apabila masih terdapat kekurangan,” ujarnya.
Ketua DPRD, Drs. Sumardi, M.M., menyimpulkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya, termasuk pendapat akhir fraksi-fraksi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam proses legislasi sebagai dukungan terhadap pembangunan daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan pesantren dan pengelolaan keuangan daerah. *** Rls. Budi. R







