Bengkulu – eksisberita.com
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dari olahan bahan mentah.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, berinisial BS ini merupakan warga talang Rimbo Lama, Rejang Lebong. Dirinya mengoplos BBM yang berada di wilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini, dengan memanfaatkan ketersediaan bahan minyak mentah yang dipasok dari luar provinsi Bengkulu kemudian diolah dengan menggunakan pewarna agar menyerupai BBM subsidi jenis pertalite. 23/09.
“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan/ minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan dengan diberi zat pewarna dan dijual kembali ke masyarakat,” kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.






