Sementara itu, diungkapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan kegiatan yang dilakukan ini sudah berlangsung lama. Bahan mentah yang diperoleh pun cukup banyak saat ditemukan dengan kapasitas diatas 2 ton lebih.
“Kita amankan 2 unit mobil, kemudian 2 tedmon kapasitas 1000 liter yang berisi minyak mentah, kemudian puluhan jerigen berisi pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri,” ungkap Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya tersangka BS dijerat pasal 54 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001tebtang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang -Undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar.






