Polda Bengkulu Musnahkan Sabu 3,99 Gram Hasil Ungkapan Kasus Narkoba di Mukomuko.

oleh -80 Dilihat

Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, advokat, serta pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kanit Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKP Noviaska menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Saat ini, petugas tengah memburu pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dan menjadi sumber barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar AKP Noviaska.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP. Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. *** rls. Budi. R