Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Pengedar MCB Kelistrikan Palsu.

oleh -284 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan tersangka JD 47 tahun karena kedapatan memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 25/09.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, tersangka ini telah memasok MCB kelistrikan dari wilayah Sumatera Selatan ke beberapa toko listrik di provinsi Bengkulu, MCB kelistrikan ini dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere.

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” sebut Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Kamis (25/9/2025).

Dengan adanya pengungkapan perkara ini, Kabid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah terkait dengan produk terlebih untuk kelistrikan, karena berisiko kerusakan alat yang akan menimbulkan korsleting listrik yang memicu kebakaran.

“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” imbaunya.