Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Pengedar MCB Kelistrikan Palsu.

oleh -282 Dilihat

Sementara itu, diungkapkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Nainggolan kegiatan tersangka memperdagangkan MCB Palsu ini telah dilakoni tiga tahun, dan telah meraup keuntungan dari hasil penjualan MCB Palsu ini dengan tanpa mengindahkan bahaya bagi konsumen.

“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan.

Seharusnya lanjut Jery Nainggolan, MCB atau alat pemutus miniatur sirkuit yang tidak asli atau tidak memiliki kualitas serta fungsi yang sama dengan MCB asli, seperti yang diproduksi oleh merek-merek terkemuka sangat berbahaya, diantaranya bahaya kebakaran dan merugikan konsumen.

“MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang -Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun. ***. Rls. Budi. R