Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming, Kerugian Korban Capai Rp1,4 Miliar.

oleh -10 Dilihat

“Dari Aksi Penipuan Ke Korban, Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 orang Warga Lapas Binaan ditetapkan terlibat. Total korban mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp1.4 Miyar Rupiah.

Polisi menyita barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta ATM, 6 kartu BRIZZI, dan 1 kartu SIM.

Ditemukan juga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.

Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi

Kapolda Lampung juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor Ke pihak Kepolisian dimana Saja ,apabila menjadi korban penipuan bermodus serupa, dan mengimbau seluruh jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. ***. Budi. R