Tim Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengamankan Dua pelaku yaitu MM (24) warga Perumahan Green Korpri, Kel. Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu dan AS (19) warga Jalan Flamboyan I, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung.
Keduanya beraksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna putih bernomor polisi BD 6230 CL. Modus yang digunakan adalah mendekati korban dari belakang saat jogging, lalu langsung merampas handphone dari tangan korban dan melarikan diri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Samsung A057F/DS dam 1 unit motor Honda Beat Pop BD 6230 CL yang digunakan saat beraksi
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan tersebut.
Saat ini keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Kapolsek Ratu Samban AKP Firmansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu, khususnya yang sering berolahraga pagi, untuk tetap waspada terhadap potensi aksi kejahatan jalanan. Ia juga menegaskan bahwa Polsek Ratu Samban akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menjaga keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan Kota Bengkulu agar tetap aman dan kondusif. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang terus mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujarnya. ***Rls. (Budi.R)






