Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (22/09/2025) sekitar pukul 20.55 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RP alias Bul-Bul (22) di kawasan Jalan Hibrida 12, Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau jenis keris bersarung cokelat muda sepanjang 23 cm.
Kapolsek Gading Cempaka menjelaskan, selain tersangka yang sudah diamankan, masih ada empat terduga pelaku lainnya yang kini dalam tahap pencarian. Penyidik telah mengantongi identitas para terduga tersebut dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan pelaku curas ini secara menyeluruh.
Terhadap tersangka yang berhasil diamankan, penyidik menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. *** Rls. Budi. R







