Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan kepala desa serta warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik hitam. Selain itu, polisi juga menemukan dua paket diduga ganja yang dibungkus kertas koran.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam android dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi pun saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus,” tambah Kombespol Ichsan Nur, S. Ik saat dikonfirmasi.






