Bengkulu – eksisberita.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I yang diduga jenis ekstasi dan ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 18.05 WIB. 07/05.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (30) dan RS (40).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Masjid Al Munawaroh di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan pengamanan,” jelas Kombespol Ichsan Nur, S. Ik






