Pada April lalu, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi berhasil menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang seberat 23,1 ton yang masuk dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Eropa.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan penyelundupan yang dinilai merugikan negara. Arahan itu ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Tak hanya itu, Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus juga mengungkap praktik impor ilegal telepon seluler melalui penggeledahan di lima lokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 4.599 unit HP black market (BM), termasuk aksesoris, suku cadang hingga alat pengemasan. Sejumlah perangkat dalam kondisi rusak juga ditemukan di lokasi penggeledahan.
Di bidang kejahatan investasi, Bareskrim Polri turut menangani kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham perusahaan, MY selaku eks Direktur PT DSI dan pemegang saham, serta RL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Selain itu, Bareskrim juga membongkar praktik jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Papua Barat sejak 2019.
Dari hasil penyidikan, total transaksi yang berkaitan dengan emas hasil tambang ilegal tersebut mencapai Rp 25,9 triliun. Emas diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan diperdagangkan ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun eksportir.
“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya. ***. Budi. R.






