Bengkulu – eksisberita.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa. Pengadilan telah membacakan putusan perkara pidana atas nama Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman. 14/08
Perkara ini merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta peraturan terkait, termasuk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Perkara ini bermula dari penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut:
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kerugian negara terbukti sebesar Rp367.744.271.






