Denda sebesar Rp367.744.271, sehingga total kewajiban pembayaran menjadi Rp735.488.542 (dua kali jumlah kerugian negara).
Amar putusan Pengadilan pada hari ini:
Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa.
Menetapkan kerugian negara dan denda sesuai tuntutan JPU.
Dengan demikian, seluruh pasal yang didakwakan oleh JPU diterima oleh majelis hakim, termasuk nilai kerugian negara dan besaran denda. Perbedaan hanya terletak pada lama pidana penjara, yaitu dari tuntutan 4 tahun menjadi putusan 3 tahun. *** Rls. ( Budi. R )






