Tiga Pengusaha Asal Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Mega Mall dan PTM Bengkulu.

oleh -54 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Tim penyidik tindak pidana khusus kejati bengkulu setelah melakukan pengembangan serta penyelidikan mendalam,akhirnya kembali menetapkan tiga pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu. Namun kali ini ketiganya dijerat dengan perkara lanjutan dari kasus Megamall PTM, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari.

Kajati Bengkulu,Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyampaikan, tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.

“Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam pencucian Uang. Uang pengelolahan Mega Mall dan PTM beberapa lainnya, oleh ketiganya diahlikan untuk Investasi diluar Bengkulu. Saat ini sudah ada penyitaan dan lainnya akan terus berkembang,” kata Danang.