“Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang lokasi penimbunan BBM, akhirnya polisi melakukan pencarian dan menemukan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol. Mirza Gunawan.
Dari pengakuan tersangka IE warga Rejang Lebong, Bengkulu kepada penyidik, BBM jenis bio solar ini setelah ditampung dan ditimbun, dijual kembali ke wilayah tetangga provinsi Bengkulu yakni Sumatera Selatan.
“BBM ini tersangka jual ke daerah luar Bengkulu, Sumsel,” terang Mirza Gunawan.
Atas perbuatan tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 Miliar. *** Rls. Budi. R







