Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan tinggi bengkulu ada menerima surat berupa SPDP dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Pejabat PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebagai Terlapor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Informasi diperole penetapan terlapor berinisial SB selaku pejabat di PDAM Tirta Bengkulu tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan yang mengaku pihaknya sudah menerima berkas penetapan terlapor bersangkutan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Saat ini ditambahkan Arief Wirawan, pihaknya juga masih menunggu berkas tahap satu berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.






