Selain itu, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menunjuk Jaksa berjumlah lebih kurang 10 orang guna mengawal perkara tersebut.
“Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima,” kata Arief Wirawan.
Terhadap terlapor, penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam kasus ini dugaan tindak pidana dengan modus diduga penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oleh oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak 5 hingga 6 orang. Diduga, para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, tetapi tidak ada perjanjian tertulis. *** Rls. ( Budi. R )






