Polda Bengkulu Musnahkan Sabu 3,99 Gram Hasil Ungkapan Kasus Narkoba di Mukomuko.

oleh -78 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

BENGKULU – Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Subdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkapan tersebut. Pemusnahan dilaksanakan di Direktorat Narkoba Polda Bengkulu setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, Kamis (26/02/2026) di gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu. 26/02.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang pria bernama YP warga Batu Ejung, Kelurahan Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka ditangkap pada 4 Februari 2026 di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,99 gram yang dikemas dalam delapan paket, yang mengindikasikan peran pelaku sebagai kurir atau pengedar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Mukomuko. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis kasus narkotika.