Bengkulu – eksisberita.com
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan yang kian marak terjadi di Indonesia. 15/26.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1). PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi serta Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, dan disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban penipuan kini lebih mudah melaporkan kasus ke kepolisian secara terintegrasi melalui sistem IASC. Laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemblokiran dan pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
[15/1 17.44] Budi Raharjo: Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia dari kejahatan penipuan,” ujar Friderica.
Ia menegaskan, integrasi sistem laporan antara OJK dan Polri diharapkan mampu mempercepat penegakan hukum, meningkatkan efektivitas penindakan, serta memberikan efek jera kepada pelaku penipuan.
PKS ini mencakup beberapa aspek strategis, mulai dari penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.






