Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran.

oleh -56 Dilihat

Dalam skema yang ditetapkan, diskon diberikan dengan ketentuan:
– Berlaku untuk kendaraan nopol luar Bengkulu
– Wajib melakukan proses BBNKB (balik nama)
– *Mendapatkan diskon 50% pada pembayaran pajak kendaraan bermotor*
– *BBN-KB 2 (bea balik nama kendaraan bermotor) gratis*
– Berlaku selama periode Lebaran (Idul Fitri)

*Dorong Tertib Administrasi dan PAD*

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di Bengkulu.
Selain itu, program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

*Prosedur Singkat*
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat:
1. Mendatangi kantor Samsat di wilayah Bengkulu
2. Mengajukan permohonan BBNKB
3. Melengkapi dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP)
4. Melakukan pembayaran pajak dengan diskon 50% sesuai ketentuan

*Momentum Tepat bagi Wajib Pajak*
Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan luar daerah memiliki kesempatan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan dengan domisili saat ini, dengan beban biaya yang lebih ringan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin selama periode Lebaran berlangsung. *** rls. Budi. R