Dalam pemeriksaan, SP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari PP. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke rumah PP di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara. Sekitar pukul 06.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menyita 1 paket kecil sabu, 5 paket ganja, 3 timbangan digital, 2 tas hitam, 2 pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membuka fakta mencengangkan. Dari keterangan SP, terungkap keterlibatan AA, oknum anggota Polri, yang diduga menjadi pelanggan narkoba jaringan tersebut.
Sementara, AA langsung diserahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk diproses etik dan disiplin.
“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Ichsan Nur.
Mantan Kapolres Lebong itu menegaskan komitmen Polri untuk menyikat habis narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
“Anggota Polri harus menjadi teladan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Polda Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai benteng utama melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *** rls. Budi. R






