Bengkulu – eksisberita.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam sepekan, 27 April – 5 Mei 2026. Sebanyak 6 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 21,91 gram dan ganja 315,52 gram. 07/05.
Hal ini disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H saat press release di Lobby Polresta Bengkulu didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
“Ini komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar akarnya. Dari 6 tersangka, 4 di antaranya residivis. Artinya mereka tidak kapok dan terus merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Rahmad Hidayat.
Rincian 5 Kasus yang Diungkap:
1. Kasus Alfamart Padang Serai – 27 April 2026, 18.00 WIB.
TKP: Parkiran Alfamart Kel. Padang Serai
Tersangka: SB, 33 th, buruh harian, Kel. Sawah Lebar
BB: Sabu 0,19 gram, HP Oppo merah, motor Vega Force hitam
Keterangan: Residivis
2. Kasus Padang Serai – 27 April 2026, 18.00 WIB*
TKP: Seputaran Kel. Padang Serai
Tersangka: WW, 30 th, pedagang, Kel. Sumber Jaya
BB: Sabu 11,68 gram, HP Realme hitam, motor Jupiter Z biru
Keterangan: Residivis






