POLRESTA BENGKULU UNGKAP 5 KASUS NARKOBA, 6 TERSANGKA DITANGKAP.

oleh -9 Dilihat

3. Kasus Pelabuhan Pulau Baai – 27 April 2026, 21.30 WIB*
TKP: Pelabuhan Pulau Baai & Pondok Kelapa
Tersangka: MA, 21 th, sopir + ANAK 17 th, sopir
BB: Sabu 0,38 gram, 2 unit HP
Keterangan: Tidak residivis

4. Kasus Jl. Salak Panorama – 5 Mei 2026, 22.30 WIB*
TKP: Jl. Salak Raya Kel. Panorama
Tersangka: ANAK, 16 th, swasta
BB: Ganja 16,39 gram, 1 unit HP
Keterangan: Residivis

5. Kasus Kebun Tebeng – 5 Mei 2026, 22.00 WIB*
TKP: Kel. Kebun Tebeng Kec. Singaran Pati
Tersangka: BY, 31 th, pedagang
BB: Sabu 9,66 gram + Ganja 299,13 gram, 1 unit HP
Keterangan: Residivis

Total Tersangka & Barang Bukti:
– Tersangka: 6 orang terdiri dari 4 dewasa + 2 anak di bawah umur
– Sabu: 21,91 gram
– Ganja: 315,52 gram

Para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Bengkulu mengajak masyarakat aktif dan melaporkan jika melihat transaksi narkoba di lingkungan kita. Bekerja dengan hati untuk mewujudkan Bengkulu aman, damai dan sejahtera,” tutup Kapolresta. ***. Budi. R