Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa 3 terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18, pasal 5 ayat (1) dan pasal 12 undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk pasal yang diterapkan untuk 3 terdakwa kasus Perumda yakni pasal 2 dan pasal 3, kemudian pasal 5 dan pasal 12 untuk gratifikasi dan suap,” jelas Kasi Penuntutan, Dr Arief Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani S.H., MH.
Atas dakwaan tersebut, satu terdakwa yakni Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi. Alasan mengajukan eksepsi karena tidak sependapat dengan pasal yang digunakan jaksa. Disampaikan kuasa hukum Yanwar, Satria Budi Permana SH, semua alasan mengenai keberatan atas penerapan pasal untuk Yanwar akan disampaikan saat sidang eksepsi pekan depan. *** rls. Budi. R






