TIM PENYIDIK PIDSUS KEJATI KEMBALI MENETAPKAN DUA ORANG TERSANGKA DALAM KORUPSI PERTAMBANGAN BATU BARA DI BENGKULU.

oleh -27 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu. Kedua tersangka tersebut adalah Imam Sumantri selaku Kepala Cabang. PT. Sucofindo Bengkulu dan Edi Santoso selaku Direktur PT. Ratu Samban Mining (RSM). Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, setelah diperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka IS diduga melakukan manipulasi data hasil pengujian laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara agar menampilkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya. Manipulasi tersebut dilakukan guna memperlancar proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, dan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Bentiring Bengkulu,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.