Bengkulu – eksisberita.com
Gerak cepat tim penindakan unit 3 subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sejumlah 3,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di wilayah hukum rejang Lebong.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., untuk perkara penimbunan BBM jenis bio solar dilakukan pelaku sejak kurun waktu setahun terakhir. Dengan sistem menampung dari pengunjal bahan bakar dengan menggunakan kendaraan bermotor.
“Telah diamankan satu orang, tersangka berinisial IE, Wiraswasta dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidter unit 3, barang bukti 3,5 ton BBM jenis bio solar,” sampai Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Mirza Gunawan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Untuk mengungkap perkara ini polisi cukup kewalahan dengan pelaku dimana dilokasi ditemukannya barang bukti tidak ada yang mengaku kepemilikan kendaraan truk dan minibus yang berisi ribuan liter bio solar.