“Tersangka melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya serta memanfaatkan puluhan barcode MyPertamina yang berbeda. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara serta masyarakat,” jelas Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan BBM Biosolar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.650 liter, puluhan jerigen, sejumlah kendaraan, tangki modifikasi, pompa listrik, serta barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *** rls. Budi. R






