Bengkulu – eksisberita.com
Polda Bengkulu melalui Kabid Humas Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K. menyampaikan perkembangan penanganan Tindak Pidana
Pengeroyokan dan Penganiayaan dalam konflik Agraria antara
Masyarakat (FMPR) dan PT ABS tepatnya di lokasi HGU PT ABS, Kecamatan Pino Raya. 29/01.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, melibatkan karyawan PT ABS dan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Konflik itu mengakibatkan adanya korban dari kedua belah pihak, masing-masing satu orang dari pihak perusahaan dan beberapa orang dari pihak FMPR. Situasi sempat memanas, namun dapat dikendalikan oleh aparat keamanan sehingga tidak meluas.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian berupa penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta menerima dan memproses laporan polisi yang masuk sesuai prosedur hukum.
Adapun laporan polisi yang ditangani yakni LP/A/10/XI/2025, LP/B/172/XI/2025, dan LP/B/171/XI/2025 yang semuanya tercatat secara resmi pada tanggal 25 November 2025. Seluruh laporan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.






