Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 20 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara AH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya, pada 28 Januari 2026, terhadap yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, pada tanggal yang sama, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya yakni SU, EH, dan SM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.
Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak memihak kepada pihak manapun. Polri hadir untuk menjamin rasa keadilan bagi semua warga negara serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Polda Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam konflik lahan, agar menahan diri, mengedepankan dialog, serta mempercayakan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku. *** rls. Budi. R






