Vonis terhadap Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Sekwan Provinsi.

oleh -78 Dilihat

Bengkulu – eksisberita com

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di sekretariat Dewan Provinsi tahun 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (28/1/2026) dengan ketua Majelis Hakim, Paisol S.H, M.H,. 29/01.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh orang bersalah sebagaimana melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum pada Kejati Bengkulu dan menjatuhkan pidana penjara yang berbeda-beda dan dibawah tuntutan sebagaimana perannya.

Hakim menyatakan jika perbuatan tujuh orang terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 5 milyar rupiah lebih dengan total anggaran sebesar 9 milyar rupiah.

Selain itu, sebagaimana fakta persidangan dan keterangan saksi sebelumnya, memang ada terjadinya pemotongan perjalanan dinas, pencairan double input hingga perjalanan dinas fiktip yang dilakukan perbuatan para terdakwa.

“Menyatakan terdakwa melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum sebelumnya,” sampai Ketua Majelis Hakim, Paisol S.H., MH.

Berikut putusan masing-masing tujuh terdakwa:

1. Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu, terdakwa Erlangga diputus dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar 1,8 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

2. Mantan Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Dahyar diputus dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara serta dibebankan dengan uang pengganti sebesar 2,6 milyar rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.