3. Mantan Kasubag Umum Sekwan Provinsi, terdakwa Rizan Putra diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
4. PPTK Perjalanan Dinas Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Rozi Marza diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
5. Staff PPTK Sekwan Provinsi Bengkulu, Terdakwa Lia Fita Sari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
6. Pembantu Bendahara Sekwan Provinsi, Terdakwa Ade Yanto diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara serta dibebankan uang pengganti 85 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
7. Pembantu Bendahara Terdakwa Rely Pribadi diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menyatakan pihaknya pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan sebelum menyatakan sikap.
“Kami pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap,” singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.
Sementara itu, Penasehat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan beberapa terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan dan ada sebagian menerima putusan dari majelis Hakim. *** rls. Budi. R






